Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas
Selasa, 26 Oktober 2021 – 21:53 WIB

Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu tewas akibat cemburu. Foto: Humas Polresta Sidoarjo
"Korban meninggal waktu dirawat di rumah sakit," kata dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan ABP dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Terakhir tersangka DM dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Seorang pemuda cemburu buta melihat kekasihnya digoda pria lain dan terjadilah pengeroyokan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala