Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas

Cemburu Buta Pacar Digoda Pria Lain, Terjadi Pengeroyokan, Satu Tewas
Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu tewas akibat cemburu. Foto: Humas Polresta Sidoarjo
"Korban meninggal waktu dirawat di rumah sakit," kata dia. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan ABP dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

"Terakhir tersangka DM dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)

Seorang pemuda cemburu buta melihat kekasihnya digoda pria lain dan terjadilah pengeroyokan.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News