Cemburu, Tersangka Bunuh Pensiunan Pegawai RRI

Cemburu, Tersangka Bunuh Pensiunan Pegawai RRI
Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan pegawai RRI Madiun Aris Budianto (58) yang dilakukan oleh tersangka NS, Selasa (5/7/2022). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka NS memeragakan 20 adegan. ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - NS, tersangka pembunuhan pensiunan pegawai RRI Madiun Aris Budianto (58) menjalani rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan dekat rumah korban, Jalan Sentul Gang II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum itu bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.

Pembunuhan terjadi saat korban hendak Salat Subuh pada awal Juni 2022.

"Pelaku NS tadi memerankan 20 adegan pada rekonstruksi tersebut," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Selasa.

Dia mengatakan rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan. Salah satunya adalah korban yang terlebih dahulu menyerang pelaku sebelum dibunuh.

Berdasarkan rekonstruksi, pelaku mengaku ingin memintai keterangan korban tentang hubungan terlarang yang dimilikinya dengan sang istri.

Namun, korban menendang pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh, marah, dan akhirnya membacok korban.

Motif tersangka NS membunuh pensiunan pegawai RRI karena cemburu istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News