Century Disidangkan, KPK Berterima Kasih Pada Masyarakat

Century Disidangkan, KPK Berterima Kasih Pada Masyarakat
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih atas seluruh doa, dukungan dan kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat Budi Mulya.

"KPK bersyukur, sidang kasus Century akhirnya berhasil digelar pada hari ini Kamis 6 Maret 2014. Tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus bank Century yang penyidikannya dimulai sejak tanggal 17 Desember 2013 dan disidang pada hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (6/3).

Bambang berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama. Sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar obyektifitas persidangan dapat ditegakkan.

"Semoga dapat dihindari pernyataan-pernyataan yang mengganggu proses persidangan," tandas Bambang.

Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih atas seluruh doa, dukungan dan kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News