Cepat atau Lambat, BBM Pasti Naik
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:12 WIB
Seperti diketahui, voting pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, menghasilkan sebanyak 82 anggota dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan, sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.
Sementara, sebanyak 356 anggota dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.
Atas keputusan ini, BBM dipastikan batal naik 1 April 2012. Tapi, pemerintah nantinya memiliki kewenangan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR lagi, jika kondisi sudah memenuhi ketentuan ayat 6a itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Effendi Choirie atau yang biasa dipanggil Gus Choi, tidak mengikuti sikap partainya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024