Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah

Cepat Sosialisikan Perubahan Tarif Layanan Haji dan Umrah
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

Artinya, setiap orang yang pernah tercatat melakukan Haji dan Umroh, maka untuk kunjungan selanjutnya biaya visa akan naik. Demikian juga untuk kunjungan selanjutnya.

Bahkan Dadi menyebut, bahwa kebijakan “progresif” ini tidak hanya berlaku pada visa Haji dan Umroh, tapi semua jenis visa.

Selain itu, antisipasi yang lebih dini dari pemerintah juga berguna dalam mengontrol respons sdari aosiasi-asosiasi umroh. Menurut Dadi penting agar asosiasi tidak menerapkan harga seenaknya dengan alasan pajak.

Meski demikian, menurut Dadi penerapan tarif 5 persen masih dalam kategori yang wajar. Pajak dikatakan tinggi jika sudah berada pada kisaran 7, 8 hingga belasan persen.

Namun bagaimana pengaruhnya terhadap biaya umroh dan BPIH Kemenag, harus segera diantisipasi oleh pemerintah.

“Tapi intinya tidak perlu kaget dengan perubahan-perubahan ini,” kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini. (tau)


Pemerintah harus mengantisipasi pengaruh perubahan tarif layanan haji dan umrah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News