Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur

Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Chandra menyatakan tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan dinilai sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim Pandemi. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim Pandemi.

"Bangsa ini sedang dilanda musibah, tetapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara," kata Chandra.

Selain itu, LBH Pelita Umat yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Gus Nur, juga  mendorong agar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) agar segera dilakukan perubahan terutama terkait pasal-pasal karet.

Pihaknya khawatir pasal karet itu digunakan oleh seseorang, sekelompok orang atau oknum pemegang kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan tindakan pembungkaman menyampaikan pendapat di ranah media sosial.

"Bahwa kami memohon doa dan dukungan dari jamaah Gus Nur, serta dari seluruh kaum muslimin, agar Allah Maha Perkasa Lagi Bijaksana memberikan kekuatan dan kesabaran," pungkas Chandra.

Sebelumnya, Gus Nur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dituduh menghina NU diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri hingga tengah malam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News