Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko
Jumat, 26 Desember 2014 – 17:42 WIB

DH dan barang bukti printer dan uang palsu saat di ruang penyidik Polres Sibolga.Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
Sementara, sabu yang ditemukan petugas dari sebuah pot bunga yang berada dipinggir jalan, tepat di depan rumah DH bukanlah miliknya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, DH dinyatakan negatif.
“Katanya bukan punyannya. Memang pot bunga itu ada di pinggir jalan, sudah pasti banyak orang yang lewat. Dan memastikannya, kita juga sudah lakukan tes urine, ternyata negatif,” beber Sormin.
Untuk memastikan uang tersebut palsu, pihak Polres membawanya ke labfor. Dan atas perbuatannya kini kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 subsider 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts)
SIBOLGA – Sebanyak 12 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 ditemukan oleh petugas Polsek Sibolga Selatan dari rumah DH (36), seorang penjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik