Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko

Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko
DH dan barang bukti printer dan uang palsu saat di ruang penyidik Polres Sibolga.Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN

Sementara, sabu yang ditemukan petugas dari sebuah pot bunga yang berada dipinggir jalan, tepat di depan rumah DH bukanlah miliknya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, DH dinyatakan negatif.

“Katanya bukan punyannya. Memang pot bunga itu ada di pinggir jalan, sudah pasti banyak orang yang lewat. Dan memastikannya, kita juga sudah lakukan tes urine, ternyata negatif,” beber Sormin.

Untuk memastikan uang tersebut palsu, pihak Polres membawanya ke labfor. Dan atas perbuatannya kini kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 subsider 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts)

 


SIBOLGA – Sebanyak 12 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 ditemukan oleh petugas Polsek Sibolga Selatan dari rumah DH (36), seorang penjaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News