Chandra Cs Dijegal Istana?
Awalnya Masuk 20 Besar yang Mestinya Lolos
Minggu, 31 Juli 2011 – 04:40 WIB
Sehingga, pansel memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan bebas dari intervensi dalam memilih calon pimpinan KPK. "Setiap anggota pansel memiliki kendali penuh atas diri mereka, dalam menjalankan mandat untuk memilih warga negara terbaik sebagai calon pimpinan KPK," kata Daniel. "Jangan sedikit pun ragu bahwa kehormatan itu sepenuhnya milik mereka," tegas Daniel.
Sementara itu, perdebatan apakah KPK benar-benar terlibat atau tidak dengan pihak berperkara seperti Nazaruddin, mengusik beberapa pihak. Salah satunya adalah kalangan DPR. Selain muncul wacana pembubaran KPK, kini juga mulai menguat wacana agar dibentuknya lembaga pengawasan KPK dari pihak eksternal.
"Teman-teman di DPR banyak yang mengusulkan dibentuknya lembaga pengawas eksternal KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin. Salah satu dasar pertimbangan pembentukan lembaga pengawas tersebut adalah untuk mengawasi dan menelusuri dugaan adanya kenakalan yang dilakukan para oknum-oknum KPK.
Selain itu, menurut Tjatur, hampir semua lembaga hukum di Indonesia memiliki lembaga pengawas eksternal. Misalnya polisi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak), Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY). Nah untuk itulah, sudah saatnya KPK diawasi lembaga eksternal.
JAKARTA - Dugaan bahwa Chandra M Hamzah, Ade Raharjda dan Johan Budi, dijegal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88