Chandra Cs Dijegal Istana?
Awalnya Masuk 20 Besar yang Mestinya Lolos
Minggu, 31 Juli 2011 – 04:40 WIB
JAKARTA - Dugaan bahwa Chandra M Hamzah, Ade Raharjda dan Johan Budi, dijegal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menguat. Bahkan kini muncul dugaan bahwa tidak lolosnya mereka dalam seleksi tersebut karena adanya campur tangan pihak istana kepresidenan.
"Sebenarnya, dalam rapat pansel diputuskan yang lolos adalah 20 nama. Termasuk Chandra, Ade dan Johan," kata seorang sumber Jawa Pos di kalangan pansel (panitia seleksi) pimpinan KPK kemarin (30/7). Tapi memang, sebelum dipilihnya 20 nama yang lolos uji makalah, ada perdebatan sengit di antara para anggota pansel. Terutama untuk membahas lolos tidaknya trio intern KPK itu.
Baca Juga:
Yang menjadi perdebatan adalah soal ocehan Nazaruddin yang menyebut-nyebut tiga orang tersebut pernah berhubungan dengan dirinya. Nah, karena kasus tersebut menjadi isu hangat hampir diseluruh pemberitaan media tanah air, pansel pun goyang. Tapi dalam rapat pleno, pansel sebenarnya memilih 20 nama. "Sayang pada detik-detik terakhir tiga nama itu dicoret," ucapnya.
Pria yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan itu lalu menerangkan, beberapa saat sebelum pengumuman, Ketua Pansel Patrialis Akbar pergi meninggalkan kantornya untuk mengunjungi istana. "Informasinya tiga nama itu dicoret di sana (istana). Istana risih dengan berita-berita yang ada. Pansel pun akhirnya menerima," imbuhnya.
JAKARTA - Dugaan bahwa Chandra M Hamzah, Ade Raharjda dan Johan Budi, dijegal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak