Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus

Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  memastikan pemberlakuan  moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Suadi tetap berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus nanti. Moratorium itu hanya berlaku bagi TKI sektor domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi ini berlaku sampai adanya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi dan  ditandatanganinya  MoU Indonesia – Arab Saudi  tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

"Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menlu, dan Menhukham pada 23 Juni lalu, maka Pemerintah memastikan moratorium TKI domestic worker yang bekerja di sektor rumah tangga, berlaku efektif per 1 Agustus,“ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Sabtu (30/7).

Suhartono mengatakan,  keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk  memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. “Menakertrans telah meminta kepada masyarakat yang ingin menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi agar mengurungkan niatnya dan dapat mengalihankannya ke negara-negara penempatan lainnya yang tidak terkena moratorium," ujarnya.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  memastikan pemberlakuan  moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News