Moratorium TKI ke Arab Saudi Berlaku 1 Agustus
Sabtu, 30 Juli 2011 – 18:52 WIB
Contohnya, lanjut Suhartono, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang makanan dan minuman dapat memberdayakan calon TKI di bidang produksi makanan atau kewirausahaan melalui dana CSR. Begitu pula dengan perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan, mereka dapat memberdayakan para TKI untuk membuat kerajinan.
"Menakertrans Muhaimin Iskandar pun sudah kirim surat ke Kementerian BUMN agar mengalokasikan CSR-nya ke kantong-kantong TKI, yang khususnya ke Arab Saudi. InsyaAllah cukuplah kalau BUMN bergerak ke sana semua, memberi alternatif pekerjaan selama moratorium ke Arab Saudi diberlakukan," terangnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pemberlakuan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan