Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 November 2017 – 22:30 WIB
Survei Nielsen menyebutkan, pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen.
Kemudian pangsa pasar pada Juli tumbuh menjadi 5,5 persen. Sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek, survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5 persen pada April 2015 menjadi 4,9 persen pada Desember 2016.
Baik saksi yang dihadirkan tim investigator maupun kuasa hukum PT Tirta Investama tak satu pun yang menyatakan Aqua terbukti melakukan pelarangan penjualan produk dan penguasaan pasar. (jos/jpnn)
Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas
- Danone Indonesia Siap Dukung Makan Siang & Susu
- Perusahaan AMDK Ini Ambil Peran Bantu Meringankan Penderitaaan Rakyat Palestina
- Le Minerale Kembali jadi Air Mineral Pilihan F1 Powerboat 2024
- MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral
- Soal Isu Kadar Bromat, Le Minerale Klaim Lebih Kecil dari Brand Market Leader