Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran

Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

Menurut dia, perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi. KPPU sebagai regulator menurutnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.

KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif serta transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang.

"Pendekatan rule of reason'dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu. Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," ujar Ine.

Prahasto, ahli hukum persaingan usaha yang juga dihadirkan pada sidang, Jumat (20/10), menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 tentang penguasaan pasar harus dibuktikan dampaknya (rule of reason).

Dia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999.

Jika dampak tak terbukti maka unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.

“Dampaknya (kasus monopoli yang dituduhkan) harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto.

Pada sidang yang berlangsung 10 Juli lalu, tim investigator merilis survei Nielsen yang disampaikan di persidangan dengan menunjukkan kinerja Le Minerale untuk wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu Juni-September 2016 yang mengalami peningkatan penjualan cukup signifikan.

Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News