Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran

Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

"Klien kami tidak memiliki saham atau bentuk afiliasi lainnya terhadap distributor. Distributor adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Tirta Investama," ujar Chandra.

"Yang Mulia Ketua Majelis, kami berkesimpulan menolak semua segala tuduhan Tim Investigator dan tidak meneruskan kasus ini," kata Chandra.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Faisal Basri saat menjadi saksi ahli pada persidangan yang digelar Selasa (23/10) mengatakan bahwa persaingan industri AMDK di Indonesia relatif sehat.

Sebab, ada lebih dari 700 produsen dengan lebih dari 2.000 merek bersaing secara sehat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.

“Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, tetapi hambatan usahanya tergolong rendah," ujar Faisal.

Faisal juga merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 menjelaskan kepada majelis komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

Ahli ekonomi persaingan usaha Ine S Ruky menyatakan, tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan.

Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News