Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan

Bila distrust semacam itu terjadi, kata Chandra, maka dapat berujung terjadinya pembangkangan publik.
Sementara, Chandra memandang sudah cukup bukti untuk segera memproses Denny Siregar. Antara lain, keterangan atau tanpa ada sanggahan dari Densi bahwa itu bukan akunnya.
Kemudian, screenshot unggahan Facebook, saksi, serta keterangan ahli hukum yang sudah cukup banyak atas pernyataan tersebut.
"Dari sisi alat bukti sudah lebih dari cukup," kata Chandra Purna Irawan.
Baca Juga: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sampaikan pernyataan soal kasus Denny Siregar alias Densi tentang dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko