Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi melalui mekanisme restorative justice diyakini mencoreng iklim investasi RI.
Terlebih dari proses bebasnya dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain disinyalir terjadi lantaran adanya beking politik partai besar di Indonesia.
“Ya ini berdampak karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian Perusahaan Arab Saudi) ya sangat besar. Akan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata politikus Gerindra yang juga praktisi hukum Lucky Schramm, Selasa (5/5).
Lebih jauh, Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 sebagai akrobat hukum.
“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ Tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.
Lucky pun berharap pihak Polda Metro Jaya bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.
Lucky pun mengingatkan bahwa restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.
Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi melalui mekanisme restorative justice diyakini mencoreng iklim investasi
- Cemburu Motif Suami Bunuh Istri di Tangsel, Korban Selingkuh
- Adik Bahar bin Smith Diperkosa, Begini Kejadiannya
- Pengakuan Suami kepada Tetangga Seusai Bunuh Istri di Tangsel
- Wanita di Lampung Ditipu Hingga Rugi Ratusan Juta, Pelaku Belum Ditangkap
- Sahroni Dukung Dishub DKI Atur Parkir Tanpa Libatkan Ormas, Polisi Diminta Mengawasi
- Tersangka Penipuan Berhasil Ditangkap, TASPEN Tegaskan Komitmen Lindungi Data Peserta