Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya
Rabu, 30 Juni 2021 – 20:26 WIB
"Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan sampaikan analisis menarik soal kemungkinan tokoh politik yang melakukan lip service bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa