China Jatuhkan Denda USD 200 Juta kepada Produsen Senjata Amerika

China Jatuhkan Denda USD 200 Juta kepada Produsen Senjata Amerika
Citra rekaan peluru kendali hipersonik yang dikembangkan oleh perusahan AS Lockeed Martin. Produsen senjata kenamaan itu adalah salah satu kontraktor militer yang dikenai denda USD 200 juta oleh pemerintah China. Foto: Lockheed Martin

jpnn.com, BEIJING - Otoritas China menjatuhkan sanksi terhadap dua kontraktor utama Amerika Serikat di bidang pertahanan, Lockheed Martin Corp dan Raytheon Missiles & Defense.

Kementerian Perdagangan China dalam pernyataannya di Beijing, Kamis (16/2), menyampaikan bahwa kedua industri alutsista AS tersebut dilarang melakukan aktivitas terkait perdagangan dengan China dan dikenai denda karena turut berpartisipasi dalam penjualan senjata ke Taiwan.

Para pejabat eksekutif kedua perusahaan tersebut juga dilarang masuk China, sedangkan izin tinggal dan izin kerja yang diperoleh para pejabat tersebut akan dicabut dan tidak akan diberikan lagi, demikian disampaikan oleh pihak Kemendag China.

Kementerian China juga mengenakan denda dua kali lipat dari nilai penjualan senjata kedua perusahaan tersebut ke Taiwan.

Denda itu harus dibayar dalam tempo 15 hari dan kalau melewati jatuh tempo, maka jumlah denda akan lebih besar lagi, kata Kemendag China.

Pemerintah AS pada Februari 2022 menyetujui kemungkinan penjualan sistem peralatan militer senilai 100 juta dolar AS ke Taiwan.

Lockheed Martin dan Raytheon ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan alutsista itu.

Sanksi yang dijatuhkan China terhadap kedua perusahaan AS tersebut tidak terlepas dari insiden penambakan pesawat sipil nirawak China yang terbang di wilayah udara AS.

Dua raksasa industri senjata Amerika Serikat dijatuhi sanski denda oleh pemerintah China. Apa kesalahan mereka?

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News