Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Ferry dituding telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c, d, dan h Peraturan KPK No 5 P.KPK tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK. Tudingan ini muncul setelah Ferry mengantar pulang mantan JAM Intelijen Kejagung Wisnu Subroto lewat pintu samping KPK.
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) bahkan menuding, pelanggaran Ferry akan diselesaikan "secara adat" alias tak ada sanksi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.
Pola penyelesaian secara adat ini menurut juru bicara CICAK Illian Deta Artasari, dikhawatirkan bakal berbalik menjadi tudingan adanya praktik kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktik kolusi dan mafia peradilan di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Gerakan
BERITA TERKAIT
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini