Cicil Bayar THR, Perusahaan Harus Jujur soal Kondisi Keuangan Internal
Sabtu, 17 April 2021 – 16:37 WIB
Tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi: dok JPNN.com
Himawan menambahkan, Disnakertrans Jatim berencana akan membentuk Posko Pengaduan THR pada akhir bulan April 2021 ini.
Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pihak perusahaan diberi waktu maksimal hingga sehari sebelum lebaran untuk membayar THR pekerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar