Cinta Ditolak, Anak Janda Dijadikan Pelampiasan Dendam

Cinta Ditolak, Anak Janda Dijadikan Pelampiasan Dendam
Ilustrasi korban saat melapor ke kantor polisi. Foto: dok.JPNN

Perbuatan cabul itu sendiri terungkap dari komunikasi yang dilakukan pelaku dengan korban. Yang mana saat itu ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan korban di telpon genggam.

Aksi pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan.

Perbuatan itu sendiri terjadi ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ias)

 


 Pria berinisial AK alias B, 39, warga Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ini memang benar-benar bejat. Bahkan super bejat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News