Cinta Ditolak, Badik Bertindak
Mendengar teriakan tersebut, Amad awalnya mengira Jamila memanggil nama suaminya yang anggota Polsek Handil Baru, dan langsung kabur. Sementara korban berlari ke bagian belakang tokonya dan berteriak minta tolong dengan warga di sekitarnya.
Warga beramai-ramai mengejar tersangka Amad, namun kalah cepat. Amad lari ke hutan. Setelah merasa aman dari amukan massa, Amad diam-diam keluar dari persembuyiannya di dalam hutan dan berusaha mengehentikan mobil bak terbuka milik PLN.
Menurut penuturan sopir pikap PLN, kala itu dirinya tidak curiga tersangka Amad baru saja melakukan aksi kejahatan.
“Saat itu dia minta diantar ke Desa Sindang masih di Kecamatan Muara Jawa,” ungkap sopir.
Mendengar adanya laporan penikaman Kapolsek Muara Jawa Iptu Jastian Siahaan SH bersama anggota buser turun tangan melakukan pengerjaran terhadap tersangka Amad. Tak berapa lama suami Jamila, Irwan yang juga anggota Polsek Handil Baru langsung merapat ke TKP dan melakukan pengembangan untuk membekuk tersangka.
Berdasarkan informasi yang digali Irwan dengan beberapa saksi mata yang melihat tersangka kabur, dari situlah polisi dapat membekuknya.
“Saya sempat mencari sopir pikap. Sopir memberikan keterangan keberadaan tersangka Amad,” imbuh Irwan.
Akhirnya tepat pukul 20.00 Wita, Jumat malam, tim buser dari Polsek Muara Jawa membekuk Amad di kawasan Desa Sindang. Saat ditangkap tersangka Amad asyik nongkrong bersama teman-temannya.
BALIKPAPAN – Kelakuan Amat (25) sungguh keterlaluan. Gara-gara cintanya ditolak, badik bertindak. Dia menikam ibu rumah tangga Jamila (41)
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan