Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih

Ternyata MP tidak terima diputus oleh KN.
Lalu, pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
"Pelaku mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar korban mau bersama dia kembali," lanjut Kombes Jefri.
Setelah diperiksa MP mengaku tidak terima diputus oleh KN.
“Karena tidak terima hubungan diputuskan, dia menyebarkan foto-foto vulgar tersebut ke media sosial di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.
Karena perbuatan itu MP dipenjara dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Selama berhubungan, pria MP dan mantan pacarnya, KN kerap melakukan hubungan seksual. Konten vulgar tersebar di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara