Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai
Rabu, 26 Januari 2022 – 07:06 WIB
3. Tak ada izin
Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.
Beberapa di antaranya, Otto melanjutkan, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.
4. Tak ada logo instansi pemerintah
Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012