Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai

Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

3. Tak ada izin

Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.

Beberapa di antaranya, Otto melanjutkan, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.

4. Tak ada logo instansi pemerintah

Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News