Cirus-Poltak Belum Terima Panggilan
Delapan Tersangka Siap Disidangkan
Selasa, 15 Juni 2010 – 07:38 WIB
Didiek menjelaskan, sejauh ini informasi yang beredar tentang status tersangka dua jaksa itu baru diketahui dari media. Meski demikian, mantan asisten pengawasan Kejati DKI Jakarta itu menegaskan, sesuai dengan surat izin yang diberikan jaksa agung, pihak Kejagung sudah memberikan persetujuan dilakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa Cirus dan Poltak.
Baca Juga:
Sementara itu, delapan berkas perkara sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan telah dinyatakan lengkap (P-21). Beberapa di antaranya bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya mereka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Berkas tersangka yang sudah lengkap itu atas nama Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Alif kuncoro, Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun. Selain Gayus dan Haposan, enam tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. "Saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didiek.Khusus tersangka Muhtadi Asnun, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Andi Kosasih dan Susno Duadji. Sejauh ini, Kejagung menerima total 13 SPDP. Terhadap tersangka Gayus, Haposan, dan Susno, pihak Mabes Polri mengirimkan dua SPDP dengan kasus yang berbeda.
JAKARTA --Harapan penyidik untuk memeriksa Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemarin (14/6) tak terwujud. Dua anggota korps Adhyaksa itu tak
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah