Cirus Sinaga Baru Dilarang ke Mancanegara
Sabtu, 02 April 2011 – 06:06 WIB
Perlakukan tersebut sangat berbeda dibanding dengan penangnan kasus pembunahan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran dengan tersangka mantan Ketua KPK Antasari Azhar 2009 lalu. Selain langsung melakukan penahanan, kepolisian dan kejaksaan langsung melakukan pencekalan terhadap Antasari.
Baca Juga:
Seperti Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengubah rencana penuntutan Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 silam. Cirus diancam dengan pasal 5, pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cirus tidak pernah ditahan dan dicekal. Pihak Mabes Polri sendiri beralasan bahwa Cirus bertindak kooperatif dan tidak pernah mangkir saat diperiksa.?
Sementara itu sejak pagi hingga siang kemarin penyidik bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini bertemu para jaksa peneliti di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang biasa disebut Gedung Bundar. "Pertemuan ini memang sudah direncanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kemarin.
JAKARTA - Setelah berlama-lama "membebaskan" Cirus Sinaga, pemerintah akhirnya melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) tersangka Cirus
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan