Citi Microentrepreneurship Awards 2018-2019 Gelar Roadshow
Rabu, 07 November 2018 – 19:07 WIB
Selanjutnya, usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama.
Nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan); serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (flo/jpnn)
Tujuan utama CMA ini tentunya membantu para wirausaha mikro di Indonesia untuk mengetahui betapa pentingnya berwirausaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran