Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau
Kamis, 04 September 2014 – 15:33 WIB
"Memang benar pada tanggal 23 Agustus itu M ada datang ke rumah, dan bersalaman dengan saya, saya memang ingin mencium tapi dak tau kena apa tidak," terangnya.
Atas kejadian tersebut, sesuai keputusan sidang rapat adat yanhg dilakukan di Balai Desa Pinang Belai. Bahwa Kades FH harus membayar denda adat atas perbauatan yang telah dilakukannya. Denda tersebut berupa satu ekor kerbau. (bjg/jambi ekspres/ris)
MUARATEBO – Gara-gara mencium tangan bidan desa di depan umum, seorang kepala desa harus menjalani sidang adat. Tidak sampai di situ, Kades
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara