CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak

Korban kemudian melaporkan pemerasan dan pengancaman itu kepada polisi.
"Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon," katanya.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
"Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan amplop kecil warna cokelat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.(ant/jpnn.com)
Tim Resmob Polda Sulut menangkap CK (45) terkait pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita di Manado. Ini kasusnya. Alamak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan