Ckckck… Akhirnya Penikam Sipir Lapas Itu Ngaku Begini…
Jumat, 01 Juli 2016 – 15:40 WIB

SU (kanan), tersangka penikaman terhadap sipir Lapas Kelas IIA Curup tengah diperiksa penyidik Polres Rejang Lebong. Foto ARY/BE/jpg
Atas perbuatannya ia divonis 12 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun. (251/ray/jpnn)
CURUP – Penyidik Polres Rejang Lebong telah menangkap dan memeriksa SU, 24, pelaku penusukan terhadap Riski Mardiansyah, 26, sipir Lapas Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas