Ckckck...Ada 30 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi

Ckckck...Ada 30 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

Rita diduga menerima suap terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap.

Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar sembilan kasus.

"Hal tersebut perlu diantisipasi mengingat Pilkada Serentak tahun 2018 akan dilangsungkan," katanya.

Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi, 12 di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada. Dari 12 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, lima kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka berencana akan mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.

Dengan maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, ICW menduga hal tersebut dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.

"Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon," jelasnya.

ICW pub menyampaikan rekomendasi setelah melihat berbagai persoalan tersebut. Pertama, perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD.

Para kepala daerah itu terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News