Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir
Rabu, 16 April 2014 – 09:59 WIB
"Kami masih meminta klarifikasi dari KPU Tambrauw. Kalau memang benar demikian, maka kami minta KPU Tambrauw untuk melakukan pemungutan suara ulang atau hasil pemungutan suara di enam TPS tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Di Raja Ampat, Bawaslu mendapati prosedur pengiriman surat suara yang tidak sesuai ketentuan. KPU Raja Ampat langsung mengirim surat suara ke KPPS tanpa melalui PPD.
"Sehingga ini tidak ada berita acara pengiriman dari KPU ke PPD dan PPD ke PPS atau ke KPPS. Seolah-olah PPD tidak tahu pendistribusian surat suara ini. Berapa surat suara yang sampai di distriknya, PPD tidak tahu. Ada juga pemilih yang gunakan nama orang lain untuk mencoblos," beber Alfredo lagi.(lm/jpnn)
MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat sejumlah pelanggaran terjadi saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri