Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir

Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir
Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir

"Kami masih meminta klarifikasi dari KPU Tambrauw. Kalau memang benar demikian, maka kami minta KPU Tambrauw untuk melakukan pemungutan suara ulang atau hasil pemungutan suara di enam TPS tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Di Raja Ampat, Bawaslu mendapati prosedur pengiriman surat suara yang tidak sesuai ketentuan. KPU Raja Ampat langsung mengirim surat suara ke KPPS tanpa melalui PPD.

"Sehingga ini tidak ada berita acara pengiriman dari KPU ke PPD dan PPD ke PPS atau ke KPPS. Seolah-olah PPD tidak tahu pendistribusian surat suara ini. Berapa surat suara yang sampai di distriknya, PPD tidak tahu. Ada juga pemilih yang gunakan nama orang lain untuk mencoblos," beber Alfredo lagi.(lm/jpnn)


Berita Selanjutnya:
19 April Pendaftaran Akpol

MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat sejumlah pelanggaran terjadi saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News