Coming Soon! Kejagung Akan Umumkan Satu Tersangka

Coming Soon! Kejagung Akan Umumkan Satu Tersangka
Widyo Pramono. Foto:int.fajar

"Satu bulan kemudian PT First Capital membuat surat pembatalan ke BPPN terkait pembelian hak tagih tersebut. "Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh PT First Capital dan surat menyuratnya tidak ada dengan demikian BPPN menyetujuinya," imbuhnya.

Dia menambahkan, selanjutnya dilakukan lelang kembali oleh BPPN terhadap cessi tersebut dan dimenangkan oleh PT Victoria Securitas Internasional Corporation dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. 

"Bahwa tindakan BPPN yang menjual cessie milik PT BTN yang harganya jauh di bawah harga appraisal diduga bekerja sama dengan PT Victoria Securitas Internasional Corporation sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar," urainya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi calon tersangka korupsi penjualan hak tagih atau cessie Bank BTN kepada PT Adhyesa Ciptatama senilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News