Corona Ganas, Ribuan Napi Dikeluarkan dari Lapas, 3 Kriterianya

Corona Ganas, Ribuan Napi Dikeluarkan dari Lapas, 3 Kriterianya
Ribuan napi dikeluarkan dari lapas untuk mencegah penyebaran virus corona. Ilustrasi Foto: Radar Madiun

"Tentu ini tidak cukup, perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 9 Tahun 2012, (pembebasan warga binaan) saat ini tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.

Kriteria ketat tersebut, menurut dia, adalah pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5—10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya maka akan diberikan asimilasi di rumah yang diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.

Kedua, lanjut dia, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," katanya.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan.

Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang. (antara/jpnn)

Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan atau napi untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News