Covid-19 Ditetapkan Bencana Nasional, HNW Minta BNPB Fokus

Covid-19 Ditetapkan Bencana Nasional, HNW Minta BNPB Fokus
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M H Hidayat Nur Wahid. Foto: Antara

HNW berharap, dengan dasar hukum yang semakin definitif ini, BPNB dapat bertindak sebagai komando yang efektif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk menjalankan akses kemudahan yang tersedia.

“Terutama terkait dengan pengerahan logistik. Maksimalisasi program dan anggaran untuk secara riil bisa atasi Covid-19, dan selamatkan warga dari kondisi darurat nasional ini. Ada banyak warga yang menaati imbauan pemerintah untuk diam/bekerja dari rumah untuk meminimalisasi penularan. Mereka itu perlu dibantu kebutuhan logistiknya, dan jaminan ekonomi, kesehatan dan keselamatannya. Dengan adanya penetapan baru dari Pemerintah, BNPB punya payung hukum unt secara efektif dan powerfull berperan selamatkan warga dan negara dari Covid-19,” pungkasnya.(jpnn)

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai bencana nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News