COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN

"Keterwakilan pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan antara lain domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja," tuturnya.

SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi.

Jika tidak memungkinkan untuk dialihkan, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan  kolaborasi  secara  daring. 

Selain itu, SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tersebut juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri agar dilaksanakan lebih selektif dan penuh kehati-hatian dengan memerhatikan tingkat urgensi/kepentingannya dan dibuktikan dengan surat tugas dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Juga melampirkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test.

"Penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan pada daerah risiko tinggi penyebaran COVID-19 agar ditunda dan dijadwalkan ulang," pungkasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Badan kepegawaian negara membuat aturan baru terkait jam kerja PNS demi menahan laju penyebaran COVID-19


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News