Covid-19 Melonjak, Pemprov Bengkulu Menerapkan WFH untuk ASN

Covid-19 Melonjak, Pemprov Bengkulu Menerapkan WFH untuk ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. (ANTARA/Carminanda)

jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap aparatur sipil negara (ASN) akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua pekan ke depan, mulai Senin 28 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021.

"Kebijakan itu juga memperhatikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang makin meningkat dan untuk mengantisipasi agar penyebaran virus jangan makin meluas terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Minggu (27/6).

Dia mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 800/870/BKD/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang perubahan kedua pedoman sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Kebijakan itu juga tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Sekda Hamka berharap kebijakan serupa dapat diikuti para bupati dan wali kota di Bengkulu, sehingga upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru bisa optimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti menjelaskan SE Gubernur Bengkulu itu mengatur ASN yang bekerja dari rumah hanya 75 persen dari total pegawai di setiap instansi.

Sementara, 25 persen lainnya yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Pemprov Bengkulu menerapkan WFH untuk ASN. Kebijakan itu juga memperhatikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang makin meningkat dan mengantisipasi agar penyebaran virus jangan makin meluas terutama di lingkungan Pemprov Bengkulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News