Covid-19 Melonjak, Pemprov Bengkulu Menerapkan WFH untuk ASN

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Kebijakan ini juga mengatur ASN yang bekerja dari rumah tetap melakukan presensi, namun secara manual dengan cara memanfaatkan media komunikasi dan melaporkan lokasi atau keberadaan ASN tersebut ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bekerja.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyebut kasus konfirmasi corona di Bengkulu meningkat tajam dalam satu pekan terakhir yaitu mencapai 147 persen.
Dalam satu pekan terakhir tercatat rata-rata penambahan kasus konfirmasi positif mencapai lebih dari 100 kasus per hari.
Jumlah itu meningkat tajam dari Mei lalu yang hanya belasan kasus per hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemprov Bengkulu menerapkan WFH untuk ASN. Kebijakan itu juga memperhatikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang makin meningkat dan mengantisipasi agar penyebaran virus jangan makin meluas terutama di lingkungan Pemprov Bengkulu
Redaktur & Reporter : Boy
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan