Covid-19 Mengganas, Kehadiran Fisik saat Rapat di DPR Dibatasi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut sejumlah kebijakan dibuat legislatif menyikapi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai contoh, kata Dasco, kegiatan di DPR maksimal dihadiri 30 persen kehadiran fisik, sedangkan staf dan tenaga ahli tidak diperbolehkan mendampingi anggota dewan dalam forum resmi di Kompleks Parlemen.
"Jadi, 30 persen sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (7/2).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa kegiatan di DPR seperti rapat kerja hingga rapat dengar pendapat maksimal berlangsung 2,5 jam.
"Kemudian, bagi yang hadir dalam rapat selain membawa PCR, juga sebelum rapat di antigen di sini," beber Dasco.
Sebelumnya, lima AKD memutuskan lockdown setelah kasus Covid-19 mengganas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun, lima AKD yang lockdown tersebut, yakni Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebanyak 194 orang tercatat kena corona per Jumat (4/2) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kehadiran fisik saat rapat di Parlemen dibatasi setelah Covid-19 mengganas di Parlemen.
- Elektabiltas Prabowo Subianto dan Gerindra Moncer, Dasco: Jangan Terlena
- Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut
- Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Perpu Ciptaker Disetujui Menjadi UU, Melki: Ini Keputusan DPR secara Institusi
- DPR Memperpanjang Pembahasan Revisi UU ASN