Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penanganan dugaan investasi bodong dan penipuan dengan terlapor Doni Salmanan bukan terkait platform Binomo.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni dilaporkan terkait investasi bodong platfom Quotex.

“Doni Salmanan bukan menggunakan Binomo, melainkan platform Quotex,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).

Perkara ini juga diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Doni Salmanan yang mendapat gelaran crazy rich asal Bandung, Jawa Barat kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka.

Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Polri memastikan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong yang menjerat crazy rich Doni Salmanan bukan terkait Binomo, melainkan Quotex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News