CSIIS: Mantan Napi Punya Hak Politik yang Sama

CSIIS: Mantan Napi Punya Hak Politik yang Sama
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari menyatakan semua mantan narapidana memiliki hak politik yang sama.

Hal itu sebagai respons atas kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik.

Sholeh menjelaskan menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.

"Ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan," kata Sholeh kepada JPNN.com, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan atas dasar itu Romahurmuziy yang kembali aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan duduk sebagai ketua dewan pertimbangan adalah keniscayaan.

"Terlebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy," lanjutnya.

Sholeh juga menyebutkan hal itu stigma negatif tentang mantan napi menjadi beban bagi semua orang untuk berproses dalam kehidupan normal.

"Tidak selayaknya kami merasa bertanggungjawab untuk memberi "hukuman" tambahan dengan melokalisir kiprahnya," jelas Sholeh. 

Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menyatakan semua mantan narapidana memiliki hak politik yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News