CSIIS: Mantan Napi Punya Hak Politik yang Sama

CSIIS: Mantan Napi Punya Hak Politik yang Sama
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik. 

Romahurmuziy sendiri ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan narapidana korupsi alias koruptor, yang kini kembali ke PPP.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.

Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/1).(mcr8/jpnn)

Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menyatakan semua mantan narapidana memiliki hak politik yang sama.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News