Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan

Cuci Uang Narkoba, AKP Ichwan Lubis Divonis 30 Bulan
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis (tengah). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), divonis hukuman penjara 30 bulan, Rabu (1/2).

Dalam nota putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dari narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

"Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah di hadapan terdakwa di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (1/2) petang.

Selain penjara, dalam vonis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Bila sudah memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak membayar denda, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata Erintuah.

Erintuah mengatakan, yang membeberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba. Melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.

Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.

Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU pengganti, Joice V Sinaga menyatakan banding.

"Banding kami pak Majelis Hakim," tegas Joice.

 Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News