Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Dua Pemuda Ini Ditangkap
jpnn.com - JPNN.com - IS, 23, dan GA, 23, ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena terlibat kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi merek Euro Poundsterling dan Happy Five sembilan papan.
Kapolsek Payung Sekaki Kompol Beni Syaf melalui Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko SH mengatakan penangkapan kedua pengedar berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah kami selidiki kedua tersangka langsung kami amankan," jelas Noki seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Lebih jauh diungkapkan Niko, bahwa penangkapan tersangka pengedar barang haram ini dilakukan ditempat yang berbeda.
Pertama petugas menangkap tersangka IS di Jalan Air Dingin, Gang Karya, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Waktu itu kami memancing tersangka IS dengan cara memesan barang bukti dengan teknik (under cover buy)," kata Noki.
Selang beberapa menit kemudian, lanjutnya, tersangka IS datang dengan membawa barang haram jenis ektasi psikotropika.
JPNN.com - IS, 23, dan GA, 23, ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena terlibat kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba