Cucu tak Tahu Kakeknya Nafsu usai Nonton Film Panas, Pedih!

jpnn.com, BALIKPAPAN - La Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli cucu tirinya, M (9).
Pria 50 tahun itu terancam mendekam di penjara selama 15 tahun akibat perbuatan berjatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Udin melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (9/9). Saat itu Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.
M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.
Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
M termakan bujukan Udin. Pelaku akhirnya dengan mudah melancarkan aksi tidak terpujinya.
La Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli cucu tirinya, M (9).
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor