Cukai 15 Persen Membunuh IHT, Diprediksi akan Ada PHK Massal

Cukai 15 Persen Membunuh IHT, Diprediksi akan Ada PHK Massal
Cukai 15 Persen Membunuh IHT, Diprediksi akan Ada PHK Massal. Foto JawaPos.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Anggota Dewan Tembakau Provinsi Jawa Tengah, Zamury mengkritik kenaikan cukai yang dinilai sudah di luar kemampuan industri. Ditambah dengan kondisi ekonomi yang belum membaik, ia memastikan kebijakan kenaikan cukai akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

"Mestinya kan, pemerintah jangan hanya berkutat di cukai tembakau saja, potensi cukai yang lain juga masih banyak. Kalau cukai terus dikerek naik, ini pemerintah memang sengaja membunuh industri nasional," kata Zamury, Rabu (7/10).

Menurut Zamury, kenaikan cukai itu terlihat dari pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mematok target cukai sebesar Rp 148,9 triliun, atau naik sekitar 23 persen dari target cukai tahun ini yang sebesar Rp 120,55 triliun. Ia mengaku, pemerintah memang telah menurunkan persentase kenaikkan cukai IHT (Industri Hasil Tembakau) di kisaran itu 15 persen. Namun angka itu masih sangat tinggi di tengah ketidak pastian ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
 
Zamury menjelaskan semenjak kenaikan cukai yang cukup signifikan pada 2008 silam, IHT terus berjatuhan. Nah, situasi sekarang, kalau cukai rokok tetap dikerek tinggi-tinggi bisa dipastikan PHK dalam jumlah besar akan terjadi di kantong-kantong IHT.

Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan, akibat tingginya kenaikan cukai, dari total 4.900 pabrik pada 2004, kinihanya terisa 700.
 
Menteri Perindustrian Saleh Husen sendiri sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan bahwa, pengenaan cukai tinggi akan memberatkan industri rokok karena terjadinya penurunan penjualan. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai tidak akan tercapai. Menperin juga menunjukkan peningkatan rokok illegal dan PHK bahkan gulung tikarnya pabrik.
 
Senada dengan Zamury,  Anggota Forum Pertembakauan Jawa Timur, Fendy Setiawan menilai, meski sudah direvisi, kenaikan cukai tahun depan sebesar 15 masih terlalu tinggi. Dengan kenaikkan sebesar itu, diperkirakan IHT harus menyetor ke kas pemerintah di tahun depan sekitar Rp 139 triliun,.  
 
“Kenaikkan itu tidak realistis dan sangat tidak pas dilakukan saat semua indikator ekonomi tengah turun dan daya beli masyarakat juga anjlok. Ini sangat memberatkan industri," ujar Fendy, Rabu (7/10).  
 
Fendy menghitung, ada 6 juta pekerja yang bergantung ke industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Kenaikan cukai di saat sekarang justru hanya melahirkan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran di industri hasil tembakau.
 
Kata Fendy, di saat ini, IHT bisa bertahan itu sudah bagus. Namun jika terus ditindih dengan beban cukai yang terlalu berat, pilihan PHK terhadap pekerja bisa menjadi pilihan yang tak terelakkan. Karena sejatinya, industri sudah kesulitan untuk menaikkan harga jualnya.
 
Tidak hanya itu, dampak lanjutannya, pabrikan rokok bakal menunda pembelian tembakau. Bak bola salju, petani tembakau pun akan terkenda dampak yang tak kalah berat dengan industri.  "Sekarang ini masa tanam dan dua tiga bulan lagi panen, kebijakan cukai ini makin menambah ketidakpastian dalam bertani," tandas dia. (jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Anggota Dewan Tembakau Provinsi Jawa Tengah, Zamury mengkritik kenaikan cukai yang dinilai sudah di luar kemampuan industri. Ditambah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News