Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang
Padahal, epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Lebih dari sepertiga penduduk Indonesia atau 36,3 persen dikategorikan sebagai perokok saat ini.
”Pemerintah cuma mencari uang, tidak melakukan pengendalian. Dengan naik hanya sekitar Rp 1000 tentu tak ada efeknya (pada pengendalian, red). Dinaikkan itu ya Rp 50 ribu gitu harganya,” katanya.
Prijo mengatakan, keputusan besaran cukai rokok 2017 ini seolah memperjelas ketidakberdayaan pemerintah dibawah industri rokok. Signal itu sebetulnya sudah terlihat sejak lama.
Salah satunya, pada ketentuan kenaikan cukai rokok yang tidak lebih dari 57 persen dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya sendiri. Sebab, tak sepatutnya besaran cukai rokok dibatasi.
”Karena, cukai kan jadi salah satu cara pemerintah untuk memproteksi warganya dari hal-hal yang tidak baik,” tegasnya.
Senada dengan Prijo, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi bahkan mengatakan kebijakan ini terlalu konservatif.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya