Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik.
Kenaikan harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
[Lihat: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok]
Namun, keputusan pemerintah soal besaran tarif cukai rokok menuai kritik pedas.
Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada aspek kesehatan. Bahkan, dianggap terlalu konservatif.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo menuturkan, keputusan itu hanya untuk memuaskan dahaga sesaat. Hanya untuk membungkam pihak-pihak yang ingin ada upaya pengendalian.
Tapi, lanjut dia, ternyata tak ada unsur pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan yang jadi pertimbangan.
Kenaikan sebesar 10,54 persen tak akan membuat pecandu rokok berhenti mengkonsumsi barang adiktif tersebut. Apalagi, untuk mencegah pemula untuk mencoba-coba ikut mengkonsumsinya.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional