Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Minggu, 26 Februari 2012 – 00:27 WIB

Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Modus penebangan dan pengolahan kayu yang berasal dari hutan produksi di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dan selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa dan diangkut ke Jambi untuk dijual. Kini penyidik Polda Jambi masih mengejar pelaku utama atau cukong yang mendanai kegiatan tersebut dan keterlibatan cukong tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Pelaku utama identitasnya sudah dikantongi. Perbuatan pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kayu-kayu gergajian tersebut, kini telah sita dan diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.(can)
JAMBI - Hingga kini, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi belum berhasil menangkap cukong kayu yang mendanai bisnis kayu ilegal sebanyak 27
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat