Sekda Kupang Akhirnya Ditahan

Sekda Kupang Akhirnya Ditahan
Sekda Kupang Akhirnya Ditahan
KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan akhirnya ditepati. Jumat (24/2), Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang terseret kasus ini semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang akhirnya ditahan di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

Proses pemeriksaan sampai penahanan yang memakan waktu sekira tujuh setengah jam ini berlangsung alot dan diwarnai ketegangan. Pukul 10.00 Wita, tersangka Habde Adrianus Dami nampak turun dari mobil Honda CRV nomor polisi DH 180 G warna hitam. Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami didampingi dua penasehat hukumnya, John Rihi dan Kornelis Syah. Sekira pukul 10.15 Wita pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang Kasi Intel, Arif Kanahau. Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami tetap didampingi dua penasehat hukumnya. Baru sekira pukul 13.00 Wita pemeriksaan dihentikan sejenak untuk istirahat.

Setelah itu, sekira pukul 13.30 Wita pemeriksaan dilanjutkan kembali. Namun sebelum pemeriksaan dilanjutkan, penyidik bersama penasehat hukum tersangka sempat berkoordinasi bersama. Rupanya terjadi salah paham saat koordinasi dengan Kajari Kupang, Risma Lada. Situasi pun sempat tegang, Kasi Intel Arif Kanahau nampak ke luar masuk ruangan dan terus berkoordinasi dengan Kajari, Risma Lada. Tidak lama berselang, Risma Lada pun ikut masuk ke ruangan pemeriksaan. Saat itu, terdengar dari ruang pemeriksaan terjadi ketegangan dan perdebatan hebat antara penasehat hukum dan penyidik terkait penahanan tersangka,Habde Adrianus Dami.

Sekira pukul 16.00 Wita, John Rihi ke luar dari ruang pemeriksaan dan berteriak keras. "Sudah minta keluarga untuk sediakan uang jaminan, tapi jaksa masih main-main. Jaksa ini bagaimana, keluarga datang saja ke dalam. Jaksa jangan permainkan kami," seru John Rihi.

Situasi menjadi tegang di depan ruangan Kasi Intel Arif Kanahau. John Rihi pun kembali masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. Sementara itu keluarga yang hendak ikut masuk ke dalam ruangan langsung dicegat petugas Kejaksaan Negeri Kupang. Tak sampai di situ, adegan ketegangan masih terjadi, John Rihi kembali keluar dari ruang pemeriksaan dan mengatakan kepada wartawan bahwa uang jaminan sudah diberikan kepada penyidik senilai Rp 268 juta dengan kesepakatan kliennya tidak ditahan.

KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News